Sayawarga Muhammadiyah di Jepara yang berbaur di kalangan Nahdiyin di tempat saya: (Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Shahih Fiqhus-Sunnah, Bab al-Aqiqah, hlm. 636). Hukum akikah berdasarkan pendapat rajih (kuat) yang disepakati oleh jumhur ulama adalah sunah muakadah. Dikemas dalam bentuk walimatul aqiqah. Masakan di antar ke panti
Hukum aqiqah – Di dalam agama Islam salah satu cara untuk menyambut kehadiran bayi dalam suatu keluarga biasanya dilakukan dengan acara aqiqah. Aqiqah itu merupakan proses pemotongan kambing, yang kemudian daging kambing diolah menjadi makanan dan dibagikan kepada tetangga atau saudara. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas hukum aqiqah lebih lanjut. Simak ulasan lengkapnya, Grameds. Pengertian AqiqahDalil-Dalil Syari Tentang Hukum AqiqahWaktu yang Tepat untuk Hukum AqiqahSyarat Melakukan Aqiqah1. Jumlah Hewan Aqiqah2. Perhatikan Kondisi Hewan Aqiqah3. Membagikan Aqiqah dengan Daging Mentah4. Dapat Dibagikan Dalam Bentuk Olahan Masakan atau Daging Mentah5. Aqiqah Saat Anak Sudah DewasaProses Pelaksanaan TasyakuranPerhatikan Waktu yang DianjurkanMencukur Rambut AnakMemberikan Nama AnakMakan BersamaKategori Ilmu Berkaitan Agama IslamMateri Agama Islam Pengertian Aqiqah Sumber Pixabay Salah satu cara untuk menyambut bayi yang baru lahir yaitu dengan melaksanakan kegiatan aqiqah. Aqiqah, bentuk rasa syukur atas kelahiran Si Kecil agar mendapat berkah. Kelahiran Si Kecil tentu membawa kebahagiaan. Ada satu rangkaian dalam Islam dalam menyambut kelahiran, yakni aqiqah. Jauh hari sebelum hari lahir tiba, ada baiknya Anda mempersiapkan budget ketika Si Kecil lahir. Bukan hanya untuk biaya kelahiran dan segala perlengkapan Si Kecil, tetapi juga perlu mempersiapkan budget juga yang dikeluarkan untuk melakukan aqiqah. Aqiqah dapat diartikan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran bayi. Rasa syukur tersebut diwujudkan dengan memotong kambing dan dibagikan kepada saudara, tetangga, dan mereka yang membutuhkan. Aqiqah kerap diidentikan seperti pemotongan hewan kurban saat Idul Adha, tetapi tentu niat dan tata cara pelaksanaannya memiliki perbedaan. Secara bahasa, aqiqah memiliki arti “memotong” yang berasal dari bahasa arab “al-qath’u”. Terdapat juga definisi lain aqiqah yaitu nama rambut bayi yang baru dilahirkan. Menurut istilah, aqiqah adalah proses kegiatan menyembelih hewan ternak pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan. Berdasarkan tafsir sebagian besar ulama yang dinilai paling kuat, aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad. Aqiqah menjadi ibadah yang penting dan diutamakan. Bila mampu untuk melakukannya, maka orang tua sangat dianjurkan untuk melakukan aqiqah anaknya saat masih bayi. Namun, bagi yang tidak mampu untuk melaksanakannya, hukum aqiqah boleh ditinggalkan tanpa berdosa. Diriwayatkan Al-Hasan dari Samurah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda “Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelihkan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama.” HR Ahmad 20722, At-Turmudzi 1605 dan dinilai shahih oleh Al-Albani. Ini adalah hadits yang paling kuat tentang disyariatkannya aqiqah. Syariat untuk melakukan aqiqah hanya dapat Anda temukan di hadist-hadist Nabi Muhammad SAW dan tidak dijumpai di dalam ayat Al-Qur’an. Meski tidak ada Al-Qur’an, Ustadz Aris Munandar memberikan penjelasan bahwa seorang muslim tidak membeda-bedakan aturan dalam Al Quran dan hadist. Ini karena kita diperintahkan untuk taat kepada Nabi Muhammad SAW sebagaimana kita taat kepada Allah dan ayat-ayat Al Qur’an. “Aqiqah menjadi satu hal yang sangat populer dan tak terpisahkan di tengah-tengah kehidupan beragama kaum muslimin”. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” mengatakan bahwa “Imam Jauhari berkata, Aqiqah adalah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahullah berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.” Imam Ahmad rahimahullah dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih An-Nasikah. Para ulama di masa salaf membenci dan tidak menyukai mereka yang bisa melakukan aqiqah, tetapi meninggalkan syariat aqiqah, ujar Ustadz Aris Munandar. Tradisi aqiqah adalah anjuran untuk menyembelih kambing serta memotong rambut si bayi yang baru lahir. Hukum aqiqah dalam islam sendiri termasuk sunnah muakkad dan dapat dilakukan bagi muslim yang mampu. Tujuan dilaksanakan aqiqah ini yaitu berbagi kebahagiaan kepada orang sekitar, sehingga muncul doa terbaik agar Si Kecil tumbuh dengan baik dari fisik maupun akhlaknya. Dalil-Dalil Syari Tentang Hukum Aqiqah Dalil-dalil syari tentang hukum aqiqah yaitu sebagai berikut عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى Dari Salman bin Amir Ad-Dhabiy, dia berkata Rasulullah bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari 5472, untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari 9/590-592, dan Irwaul Ghalil 1171, Syaikh Albani] Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari 9/593 dan Nailul Authar 5/35, Cetakan Darul Kutub Al-Ilmiyah, pent] عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى Dari Samurah bin Jundab dia berkata Rasulullah bersabda “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan kambing, diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya] أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ Dari Aisyah dia berkata Rasulullah bersabda “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad 2/31, 158, 251, Tirmidzi 1513, Ibnu Majah 3163, dengan sanad hasan] عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda, “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud 2841 Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa 912 Thabrani 11/316 dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel Ied] عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih kambing karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud 2843, Nasa’I 7/162-163, Ahmad 2286, 3176 dan Abdurrazaq 4/330, dan dishahihkan oleh al-Hakim 4/238] Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata Rasulullah bersabda “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits riwayat Ahmad 6/390, Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi 9/304 dari Syuraiq dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail] Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih. Untuk waktu pelaksanaan hukum aqiqah, Irsyad mengatakan bahwa biasanya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW. Diriwayatkan Samurah bin Jundub Ra, Rasulullah SAW bersabda, “Setiap bayi tergadaikan oleh aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, lalu dicukur dan diberi nama.” HR. An-Nasa’i. Menilik dari hadist shahih tentang hukum aqiqah di atas, waktu untuk melakukan aqiqah pada Si Kecil dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Cara menghitung hari ketujuh adalah dengan menyertakan hari kelahirannya. Misal, jika Si Kecil lahir dihari Senin maka hukum aqiqah dapat dilakukan dihari Minggu berikutnya. Dalam sebuah hadits dikatakan, “Penyembelihan hewan aqiqah bisa hari yang ke-7, hari ke-14, atau hari ke-21.” Hadist ini dianggap sebagai hadist yang shahih oleh sebagian ulama. Tata cara hukum aqiqah dihari ketujuh kelahiran memang bukan harga mati. Hari ketujuh setelah kelahiran dianggap sebagai saat yang paling afdol. “Jika tidak memungkinkan dilakukan pada hari tersebut karena masih lelah dan tidak sempat mengurusnya, aqiqah bisa dilakukan di hari ke-14 atau ke-21. Jika masih tidak bisa juga, maka aqiqah dapat dilaksanakan kapan saja.” tambah Ustadz Aris Munandar. Aqiqah dapat dilakukan sampai ada kemampuan, bahkan jika sudah dewasa sekalipun. Nabi SAW pun mengaqiqahi dirinya sendiri ketika Beliau telah diutus menjadi seorang Nabi. Riwayat ini juga menjadi dasar dibolehkannya seseorang untuk mengaqiqahi dirinya sendiri apabila orang tuanya belum mengaqiqahi ketika kecil atau tidak memiliki kemampuan untuk itu. Syarat Melakukan Aqiqah Sumber Dalam melaksanakan aqiqah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal ini juga akan disesuaikan dengan jenis kelamin dari anak. Berikut ini syarat-syarat aqiqah yaitu 1. Jumlah Hewan Aqiqah Pelaksanaan aqiqah antara anak laki-laki dengan anak perempuan ini memiliki persyaratan yang sedikit berbeda. Saat sudah meniatkan untuk mengaqiqahi Si Kecil, ada hal yang perlu diperhatikan, terutama untuk jumlah kambing yang akan disembelih. Di mana jumlah hewan aqiqah yang disembelih untuk anak laki-laki yaitu dua ekor kambing atau domba. Sedangkan jumlah hewan yang dibutuhkan untuk anak perempuan hanya membutuhkan satu ekor kambing atau domba saja. Dari hadits diriwayatkan, “Siapa dari kalian yang suka menyembelih atas kelahiran anak maka lakukanlah, anak laki dua ekor kambing yang cukup syarat, anak wanita dengan satu ekor” Meski demikian, jumlah ini juga bisa disesuaikan bagi orang tua kurang mampu. Jika tidak mampu untuk menyembelih dua ekor, maka bisa menyembelih satu ekor saja. Sesungguhnya tata cara pelaksanaan aqiqah antara anak laki-laki dan perempuan sama saja. Hal yang membedakannya hanyalah pada jumlah hewan yang disembelih. Pada anak laki-laki harus berjumlah 2 ekor kambing yang keduanya mirip sama usianya, sama jenisnya, sama ukurannya. Jika tidak sama persis, setidaknya mendekati. Sedangkan, untuk anak perempuan jumlah hewan aqiqah hanya 1 kambing saja. Sapi atau unta juga diperbolehkan dengan syarat hanya 1 unta atau 1 sapi untuk 1 orang anak saja. Namun, sebagian ulama berpendapat jika aqiqah yang diperbolehkan hanya memakai kambing saja sebab sesuai dengan dalil Rasulullah SAW yaitu Saat menyembelih, ada hal yang harus diperhatikan yakni tidak mematahkan tulang dari sembelihan dengan hikmah yang terkandung adalah tafa’ul atau berharap akan keselamatan tubuh serta anggota badan dari anak tersebut. Setelah proses penyembelihan hewan aqiqah dan membagikannya ke sanak saudara, tetangga, serta orang yang membutuhkan, jangan lupa untuk mencukur rambut Si Kecil dan memberikan nama yang baik sebagaimana sabda Nabi SAW. Mengutip laman Dalam Islam, setelah memotong rambut, maka dilanjutkan lagi dengan memasukkan sesuatu yang manis ke dalam mulut bayi. Para Sahabat memiliki kebiasaan bayi yang baru saja lahir akan langsung dibawa ke hadapan Rasulullah SAW. Beliau kemudian akan memerintahkan untuk diambilkan kurma lalu mengunyahnya sampai halus. Kemudian, beliau akan mengambil sedikit dari mulutnya lalu memberikannya ke mulut bayi dengan cara menyentuh langit-langit mulut bayi sehingga akan langsung dihisap. Gula atau makanan manis dari hal ini memiliki kandungan karbohidrat atau glukosa, di mana merupakan sumber kekuatan dari fisik serta ludah dari Rasulullah SAW yang akan memberikan berkah. Sunnah ini lalu diteruskan oleh umat muslim yakni dengan mentahnikkan bayi pada para ulama. 2. Perhatikan Kondisi Hewan Aqiqah Syarat berikutnya yaitu perhatikan kondisi hewan yang akan digunakan untuk pelaksanaan aqiqah. Kondisinya yaitu hewan tersebut harus berada dalam kondisi sehat, tidak cacat, cukup umur, dan tidak kurus. Biasanya kambing yang digunakan untuk aqiqah ini memiliki kisaran umur satu tahun dan memiliki jenis kelamin jantan maupun betina. Hukum aqiqah ini memang sunnah muakkad, namun daging aqiqah ini juga disunahkan untuk dimasak terlebih dahulu. 3. Membagikan Aqiqah dengan Daging Mentah Saat ini, kita banyak menjumpai tempat-tempat penyembelihan hewan aqiqah yang sekaligus memasak dan membuat hantaran berupa nasi kotak dengan berbagai olahan daging kambingnya. Hal ini sangat praktis dan tidak menyita waktu Anda untuk mempersiapkannya. Seperti halnya dalam berkurban, pihak keluarga pun diperkenankan untuk makan daging aqiqah. Meski tidak biasa, tetapi ternyata hasil sembelihan aqiqah pun dapat diberikan dalam kondisi mentah. Membagikan aqiqah dalam kondisi daging mentah dijelaskan oleh Imam Ibnu Baz. Aqiqah yang sesuai syariat dan yang diajarkan dalam sunnah shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah hewan yang disembelih untuk kelahiran anak pada hari ketujuh. 4. Dapat Dibagikan Dalam Bentuk Olahan Masakan atau Daging Mentah Sumber Portal Amanah Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah mengaqiqahi Hasan dan Husain radhiyallahu anhu. Shohibul aqiqah boleh memilih, boleh membaginya dalam bentuk daging mentah kepada para kerabat, kawan atau orang miskin. Bisa juga dia masak, kemudian mengundang kerabat, tetangga, atau orang miskin yang dia inginkan. Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 4/262. 5. Aqiqah Saat Anak Sudah Dewasa Ini menjadi pertanyaan yang sering dilontarkan oleh sebagian orang. Bagaimana jika aqiqah dilakukan saat anak sudah dewasa atau telanjur besar? Menurut pendapat para ulama, apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu ia sudah mampu untuk aqiqah. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi, apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, kewajiban aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan. Sedangkan jika orang tuanya mampu sejak anak lahir, tetapi ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa. Begitu juga hadits berkata “Jika seorang anak tidak diaqiqahi, maka ia tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti.” Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan. Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, kewajiban orang tua menjadi gugur. Akan tetapi, ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. Shahih Fiqih Sunnah 2/383. Proses Pelaksanaan Tasyakuran Sumber Pexels Berikut ini terdapat beberapa ulasan dalam melaksanakan tasyakuran aqiqah, antara lain Perhatikan Waktu yang Dianjurkan Untuk melaksanakan aqiqah ini biasanya dilakukan pada waktu yang dianjurkan yaitu hari ketujuh setelah bayi lahir. Apabila hari ketujuh tersebut berhalangan atau tidak sanggup, maka dapat dilaksanakan pada hari keempat belas atau hari kedua puluh satu. Hal ini wajib dilaksanakan oleh seorang muslim yang mampu untuk melaksanakannya. Mencukur Rambut Anak Hal yang dilakukan juga dalam pelaksanaan aqiqah yaitu mencukur rambut hingga gundul. Hal ini bertujuan agar bayi dapat terbebas dari godaan syaitan. Dalam mencukurnya juga tidak boleh sembarangan dan disarankan dimulai dari sebelah kanan ke kiri. Memberikan Nama Anak Selanjutnya, Bunda juga bisa memberikan nama kepada anak pada hari Aqiqah tersebut. Nama berfungsi sebagai doa sehingga pemberian nama anak ini haruslah nama yang baik pula. Makan Bersama Setelah mengetahui hukum aqiqah dan syarat-syaratnya, hewan dapat disembelih dan membaca doa untuk menyembelih hewan aqiqah. Kemudian, daging dapat dimasak terlebih dahulu dan diakhiri dengan melakukan makan bersama, serta memanjatkan doa agar anak tersebut dapat menjadi anak sholeh atau sholehah. Grameds bisa mendapatkan lebih banyak informasi seputar aqiqah serta hewan-hewan aqiqah yang bagus yang tentunya sudah tersedia di Sebagai SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha memberikan yang terbaik. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi LebihDenganMembaca. Penulis Yufi Cantika Sukma Ilahiah Baca juga ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
AKIKAH Kurban atas Anak yang Baru Lahir. Oleh: Muhammad ESA. Arti Leksikal Akikah
Ilustrasi. Tahlilan. YOGYAKARTA - Ada beberapa praktik ibadah warga Muhammadiyah yang terlihat berbeda dengan umat Islam di Indonesia. Salah satunya adalah warga Muhammadiyah tidak pernah ditemui menggelar acara tahlilan untuk orang yang sudah meninggal dunia. Baik itu untuk tahlilan hari pertama, ketiga, ketujuh, seratus, atau seribu. Meskipun ada sebagian orang Muhammadiyah yang ikut tahlilan di rumah tetangganya, biasanya akan diam saja tanpa ikut membaca doa. Lalu mengapa warga Muhammadiyah tidak tahlilan? "Di situlah uniknya orang Muhammadiyah, tidak tahlilan tetapi tetap bertahlil," kata Ketua Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah PWM Jatim Dr M Saad Ibrahim Dr Saad tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada Resepsi Milad Ke-109 Muhammadiyah yang digelar di Gedung Muhammadiyah Jatim, Jalan Kertomenanggal IV/1 Surabaya, Sabtu 27/11/2021. Perhelatan yang mengusung Muhammadiyah Era Disrupsi Digital ini juga disiarkan Zoom dan YouTube. Saad menjelaskan ada dimensi religiusitas menjadi bagian penting dari gerak organisasi ini. Karena Muhammadiyah adalah al-harakah al-Islamiyah dan minal harakatil Islamiyah. "Saya sebut minal artinya mim bakdhil harakatil Islamiyah. Termasuk yang lain-lain tadi juga al-harakah al-Islamiyah,” ucap Dr di Muhammadiyah menurut Dr Saad itu unik dan menarik. Sebab jika diamati, warga Muhammadiyah tidak terlalu panjang ketika wiridan dan tidak terlalu banyak membaca shalawat untuk nabi. Selain itu, kata dia, warga Muhammadiyah juga tidak melakukan tahlilan, tetapi tetap bertahlil."Karena hallala yuhalilu tahlilan itu artinya benar-benar membaca la illa ha ilallah," kata orang Muhammadiyah dianggap berbeda. Menurut Dr Saad karena warga Muhammadiyah energinya juga digunakan untuk membangun umat. "Tidak sekadar hablum minallah kuat tetapi hablum minannaas-nya lemah. Keduanya kita mencoba menyeimbangkan," kata konkretnya tentu dalam bentuk sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, panti asuhan dan juga pondok pesantren. "Ini bagian hablum minannaas yang dibangun terus-menerus oleh Muhammadiyah,” kata Saad menjelaskan.

Fokusdan Ruang Lingkup Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI fokus pada semua isu-isu hukum dalam pengabdian dan penguatan kepada masyarakat. Topik yang dikaji adalah, namun tidak terbatasa pada, Hukum dan Penguatan Masyarakat, Hukum dan Masyarakat, Layanan Hukum, dan Bantuan Hukum

Tata cara Aqiqah berdasarkan keterangan dari Muhammadiyah, pada dasarnya ketika kita melakukan aqiqah adalah ikut tata cara madzhab 4 besar dunia, mengingat banyaknya perbedaan pendapat dari berbagai ulama, maka berbagai organisasi seperti Muhammadiyah, NU dll, merumuskan cara melakukan aqiqah sesuai madzab yang di anut. agar nantinya rumusan itu dapat digunakan praktik dimasyarakat secara mudah dan praktis. nah berikut beberpa pandangan aqiqah oleh muhammadiyah.. tata cara aqiqah menurut muhammadiyah Muhammadiyah merujuk untuk tuntunan Nabi SAW كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم السابع ويسمى فبه ويحلق رأسه رواه الخمسة وصححه الترمذى Artinya tiap-tiap anak tersebut tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari yang ketujuh dan diberi nama pada hari tersebut serta dipotong kepalanya. HR. Lima berpengalaman hadis dari Samurah bin Jundub. Dishahihkan oleh at turmuzi. Terdapat hadis yang disebutkan ialah hewan yang disembelih tersebut dua ekor domba atau kambing untuk seorang anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Sebagaimana dilafalkan oleh hadis yang diterima dari Aisyah inilah ini قال رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الغلام شاتان مكافأتان وعن الجارية شاة رواه احمد والترمذي وصححة Artinya Rosulullah SAW. Bersabda aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor domba yang sesuai dan untuk anak wanita satu ekor. HR. Ahmad Ibnu Majah dan At Turmuzi menyahihkannya. Hadis tersebut menyatakan bahwa bila hendak berqurban, maka guna laki-laki memakai 2 ekor domba dan satu ekor domba untuk perempuan. Setelah kambing disembelih dengan niat guna mengaqiqahkan anaknya, maka daging aqiqah itu sebagian dimakan oleh family dan sebagian diserahkan kepada fakir dan kurang mampu dan andai masih terdapat sisah maka dagingnya diserahkan kepada tetangga dan sanak keluarga. Tahab akhir dalam tata cara aqiqah, adalah pembagian daging Sebaiknya daging yang akan diserahkan sudah di olah atau dimasak. Ada cara lain untuk menyalurkan daging aqiqah dengan cara mengadakan tasyakuran aqiqah atas kelahiran bayi. Acara ini sering dipakai oleh masyarakat, bila hendak membagikan daging domba maka usahakan menyelenggarakan acara aqiqah saja di lokasi tinggal dengan mengundang masyarakat, family dan figur masyarakat. Sebaiknya mengundang figur masyarakat baik wanita atau laki-laki guna berceramah tentang aqiqah, supaya masyarakat lain pun terbawa dan lebih memahami makna aqiqah guna sang buah hati. Di samping mendapat pahala sebab membagi rezeki, andai mengadakan pengajian pastinya menyambung tali silaturahmi. Jika jarang ketemu dengan kerabat, dengan menyelenggarakan aqiqah maka tali silaturahminya jadi tersambung lagi. Jadi tidak sedikit sekali guna aqiqah. Pelaksanaan tata cara Aqiqah Di samping dua hadis di atas, ada pun hadis yang membicarakan mengenai aqiqah. Jika aqiqah tidak dapat dihari ketujuh, lantas dihari keempat belas, atau kedua puluh satu. Berikut haditsnya العقيقة تذبح لسبع و لأربع عشرة ولأحدى وعشرين البيهقي Yang artinya aqiqah tersebut disembelih dihari ketujuh dan hari ke empat belas dan pada hari kedua puluh satu. Ada riwayat yang menuliskan yaitu Al-Baihaqi dari Anas menyatakan bahwa nabi SAW. Mengaqiqahkan dirinya sesudah jadi nabi. أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسة بعد النبوة رواه البيهقي Artinya “bahwasanya Nabi SAW. Mengaqiqahkan dirinya sesudah beliau menjadi Nabi”. Akan namun dua hadis diatas diperselisihkan keotentikannya oleh semua ulama. Mengetahui hadis diatas daif, maka pengamalan aqiqah hanya dapat dilakukan pada hari ketujuh saja. ini pentingnya pemberian nama anak. Mengaqiqahkan bayi dihari ketujuh ketika kelahiran bayi paling dianjurkan. Di hari ketujuh juga disarankan untuk menyerahkan nama sang bayi andai pas kelahiran anak itu belum diserahkan nama. Maka pada ketika aqiqah dapat diumumkan nama bayi tersebut. Tentunya dengan nama yang baik dan memiliki makna yang bagus, sebab di dalam Islam pemakaian nama seringkali mengacu pada doa dan harapan guna bayi tersebut. Demikian tatacara aqiqah menurut keterangan dari ormas Muhammadiyah yang seringkali terhimpun dalam HPT atau Himpunan Putusan Tarjih yang merupakan kelompok keputusan untuk dijadikan acuan penduduk Muhammadiyah. HUKUM AQIQAH, MENGAQIQAHI DIRI SENDIRI DAN PENYEMBELIHAN AQIQAH DALAM ACARA KURBAN disidangkan pada hari Jum’at, 3 Zulhijjah 1433 H / 19 Oktober 2012 Mmajlis tarjih Pertanyaaan Saya penduduk Muhammadiyah di Jepara yang berbaur di kalangan Nahdiyin di lokasi saya 1. Saya dimintai pertanyaan mengenai mengakikahi diri sendiri saat sudah besar, akikah tersebut hukumnya mesti atau sunah pak? Budaya masyarakat andai akikah belum dilakukan sejak kecil tapi bila dewasa diakikahi, sebenarnya akikah itu tugas orang tua namun tatkala dewasa diakikahi sendiri berarti masing-masing bayi bermunculan punya tanggungan akikah kelak kalau telah dewasa. 2. Ketika pengamalan Idul Qurban, saya sebagai panitia qurban menemukan peserta akikah dalam pengamalan idul qurban, apa yang bakal kami lakukan mengenai penyembelihan akikah dalam acara qurban pak? Mohon balasan dan jawabannya, terima kasih. Jawaban Terima kasih atas pertanyaan yang sudah bapak ajukan, semoga bapak selalu berada dalam rahmat dan lindungan Allah swt. Jawaban atas pertanyaan bapak bakal kami ucapkan secara urut sebagai berikut 1. Sebelum membalas pertanyaan kesatu , butuh kami sampaikan sejumlah hal berhubungan akikah. Secara bahasa, akikah ialah membelah dan memotong, sehingga kambing yang disembelih pun pun disebut akikah, sebab tenggorokannya dibelah dan dipotong. Di samping itu, ada pun yang mengartikannya dengan rambut yang ada di kepala bayi yang baru terbit dari perut ibunya ash-Shan’any, Subulus-Salam, Bab al-Akikah, hlm. 333. Adapun akikah menurut keterangan dari terminologi syariat ialah hewan yang disembelih guna anak yang baru dicetuskan sebagai ungkapan syukur untuk Allah dengan niat dan kriteria -syarat yang eksklusif Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Shahih Fiqhus-Sunnah, Bab al-Aqiqah, hlm. 636. Hukum akikah menurut pendapat kuat Hukum akikah menurut pendapat rajih kuat yang disepakati oleh jumhur ulama ialah sunah muakadah. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw ْ كُسْنَيْلَ ف ُهْنَ ع َكُسْنَ ي ْنَ أ َبَّحَأَ ف ٌَ لَِ و َُ لَ َد لِ[ .رواه أبو داود والنسائى وأحمد ُ و ْنَم والبيهقي] Artinya “Barangsiapa yang dikaruniai anak dan hendak beribadah atas namanya, maka hendaklah ia beribadah dengan menyembelih hewan akikah.” [HR. Abu Dawud no. 2842, an-Nasa’i vol. 7 no. 162, Ahmad vol. 2 dan al-Baihaqi vol. 9 no. 300] Sabda Nabi saw “Barangsiapa yang dikaruniai anak dan hendak beribadah atas namanya” mengindikasikan bahwa akikah sunnah hukumnya. Adapun mengenai pelaksanaannya, akikah disyariatkan pada hari ketujuh dari kelahiran anak, sebagaimana diterangkan dalam hadis Rasulullah saw ُ هُسْأَ ر ُقَلُْيَُ فديهد و َ مََّسُيَ ابدعد و َ الس َمْوَ يُهْنَ ع ُحَبْذُ تدهد ت َ قديق َ بدع ٌنَهَتْرُ م ٍم َ لَُ غ ُُ كُل[ .رواه الخمسة عن سمرة بن جندب، وصححه الترمذي] Artinya “Tiap-tiap anak tersebut tergadai dengan akikahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari yang ketujuh dan diberi nama pada hari tersebut serta dipotong kepalanya.” [Hadis diriwayatkan oleh lima berpengalaman hadis dari Samurah bin Jundub, disahihkan oleh at-Tirmidzi] berbagai pendapat mengenai kapan pelaksanaan aqiqah? Memang ada sejumlah pendapat mengenai kapan masa-masa pelaksanaan akikah di samping hari ketujuh setelah kelahiran. Paling tidak terdapat dua pendapat Pertama, pendapat yang diajukan oleh ulama madzhab Hambali yang menuliskan bahwa pengamalan akikah boleh pada hari ke-14, 21 atau seterusnya manakala pada hari ke-7 dari kelahiran anak, orang tuanya tidak dapat mengakikahi. Mereka berhujah dengan hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya َ دين ْ عدشْ َ ى و َدْ لإدح َ وَةَ ْ ] شْ. [رواه البيهقي َ عَعَبْرَلأَ و ٍعْبَ لدس ُحَبْذُ تُةَ قديق َعْال Artinya “Akikah tersebut disembelih pada hari ketujuh dan pada hari keempat belas dan pada hari keduapuluh satu.”[HR. al-Baihaqi] Kedua, pendapat yang diajukan ulama madzhab Syafi’i. Berdasarkan keterangan dari mereka akikah tidak bakal gugur atau hilang penundaannya hingga akikah tersebut dilakasanakan, meskipun oleh dirinya sendiri. Mereka berhujah dengan hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Anas ra yang melafalkan bahwa Nabi saw baru mengerjakan akikah guna dirinya sesudah beliau menjadi Nabi ُ الل َلََّ صَ د بِى د َ النّ َنَأ ] ة .[رواه البيهقي َوُبُ النّ َدْعَ سدهد ع ْسَ ف ْنَ ع َقَ عَ َلَسَ هد و ْيَلَ ع Artinya “Bahwasanya Nabi saw mengakikahkan dirinya sesudah beliau menjadi Nabi.” [HR. al-Baihaqi] Akan tetapi, kedua hadis di atas diperselisihkan keotentikannya oleh semua ulama. Hadis al-Baihaqi yang diriwayatkan dari Abdullah bin Buraidah di atas dinilai daif sebab dalam sanadnya ada Ismail bin Muslim al-Makky yang didaifkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan Abu Zur’ah. Demikian pun hadis al-Baihaqi dari Anas ra dinilai daif sebab pada sanadnya ada seorang yang mempunyai nama Abdullah bin al-Muharrar yang ditetapkan lemah oleh beberapa berpengalaman hadis antara beda oleh Ahmad, ad-Daruqutni, Ibnu Hibban dan Ibnu Ma’in lihat kitab Tanya Jawab Agama oleh Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, jilid IV halaman 233. menurut imam an nawawi Bahkan an-Nawawi menyinggung hadis ini sebagai hadis batil sebab al-Baihaqi meriwayatkan melewati jalan Abdullah bin al-Muharrar dari Qatadah. Al-Baihaqi sendiri menyinggung hadis ini sebagai hadis munkar. Oleh sebab itu, menurut irit kami hadis-hadis itu tidak butuh diamalkan. Berdasarkan keterangan di atas, dapat diputuskan bahwa a. Hukum akikah ialah sunnah muakadah dan masa-masa pelaksanaan akikah ialah hari ketujuh dari kelahiran bayi. b. Yang dituntut untuk mengemban ibadah akikah ialah orang tua dari bayi yang dilahirkan, sampai-sampai seseorang tidak butuh mengakikahi diri sendiri. 2. Mengenai pertanyaan kedua, bahwasannya dari apa yang sudah kami sampaikan di atas, pertanyaan kedua bapak itu secara tidak langsung sudah terjawab, bahwa akikah disyariatkan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Akikah terbelenggu dengan masa-masa kelahiran sang bayi itu dan tidak terdapat tuntutan akikah saat sudah melebihi 7 hari kelahiran bayi, maupun tatkala seseorang telah dewasa. Sementara ibadah kurban dapat dilakukan setiap tahun sekali. Apabila kambing sembelihan akikah dimaksud ialah untuk akikah yang telah lewat dari 7 hari kelahiran bayi atau guna mengakikahi orang dewasa, betapa baiknya bila dianjurkan untuk dipindahkan niatnya sebagai kambing kurban. Namun andai akikah itu memang bertepatan dengan masa-masa penyembelihan kurban, maka tidak mengapa dilakukan bersamaan dengan penyembelihan kurban itu. Perlu diketahui pula, tidak dibetulkan menyatukan niat antara akikah dan kurban, yaitu dalam satu kambing sembelihan guna dua niat, akikah dan kurban sekaligus. Keduanya mempunyai ketentuan-ketentuan yang bertolak belakang satu sama lain, baik mengenai waktu, kriteria , dan lain-lainnya, pun tidak terdapat nas al-Qur’an atau hadis yang mengaku bahwa akikah dan kurban bisa disatukan. baca juga yuk Waktu aqiqah menurut imam syafi’i, kajiah fiqih aqiqah madzab imam syafi’iTips lengkap Memilih Catering Pernikahan jogja yang Tepatjasa penyedia layanan aqiqah di bantul pada bulan iniFILOSOFI AQIQAH, PENDAPAT AHLI FIQIH DAN ULAMA. OLEH DOSEN UIN MAKASAR.
HukumAqiqah By admin on April 10, 2019 Ahkamul Aqiqah Oleh Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i A. PENGERTIAN AQIQAHImam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah "Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya." Hukum Aqiqah memang telah diatur dalam agama islam dengan bermacam-macam ketentuan yang sudah tertulis. Namun sebelum membahas beberapa bagian penting ada baiknya untuk mengetahui pengertian dari aqiqah tersebut. Memiliki keturunan menjadi hal yang menyenangkan bagi orang tua. Pun merupakan tujuan dari berkeluarga yaitu mempunyai anak yang sudah pasti meneduhkan hati. Selaku orang muslim, tiap anak yang lahir, didalam keluarga pasti mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi dan didahulukan. Pada intinya, tiap orang yang mempunyai buah hati mempunyai peran guna melakukan aqiqah terhadap anak mereka. Dalam agama islam pun sudah disampaikan secara mendetail tentang hukum aqiqah yang sudah pasti bisa digunakan sebagai pedoman. Pengertian AqiqahAqiqah Secara Syar’iKewajiban Ibadah AqiqahJumlah Kambing Aqiqah Pengertian Aqiqah Pengertian aqiqah dikenal sebagai salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT terhadap lahirnya seorang buah hati, baik anak laki-laki ataupun perempuan. Sebaliknya untuk aqiqah atau Al aqiqah sendiri adalah hewan yang dikurbankan hanya kepada Allah dengan proses menyembelih hewan tersebut. Pada intinya, dengan melakukan aqiqah merupakan salah satu wujud pendekatan diri dan ucapan rasa syukur kepada kenikmatan Allah. Dalam sisi bahasa, Aqiqah berasal dari kata aqqu yang artinya potong. Nah dari kata potong disini ada dua macam makna yaitu memotong dalam artian mencukur rambut buah hati yang hendak diaqiqah. Sedangkan maksud kata potong yang kedua adalah menyembelih hewan kurban yang hendak diaqiqahkan. Lalu bagaimana makna aqiqah menurut perspektif islam? Terdapat beberapa informasi dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih. Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”. Aqiqah Secara Syar’i Dari dua informasi diatas, maka dapat ditarik keputusan bahwa aqiqah secara syar’iy yang paling benar adalah binatang yang disembelih atas dasar kelahiran seorang keturunan sebagai wujud rasa terima kasih kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya pengertian saja namun hukum akikah juga sudah ditetapkan maka nantinya hanya tinggal dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah tertera. Aqiqah menurut pandangan yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berdasarkan anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah penebus darinya darah sembelihan dan bersihkan darinya kotoran cukur rambutanya” HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan. Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan penebus darinya darah sembelihan. Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan. Dalam hukum akikah disunnahkan melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh dari persalinan, tentu saja ini didasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi. Pelaksanaan aqiqah jika tidak bisa dilaksanakan pada hari ke tujuh, disunnahkan dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan jika masih tidak bisa, bisa dilaksanakan pada hari ke dua puluh satu. Setelah hari ke dua puluh satu masih belum sanggup melakukan aqiqah, maka bisa dilaksanakan saat sudah sanggup. Yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas ataupun dua puluh satu bersifat tetap sunnah bukan wajib. Kewajiban Ibadah Aqiqah Kewajiban aqiqah dalam hukum akikah adalah kewajiban yang dibebankan kepada orang tua anak, namun bila orang tua belum mampu menyembelihkan aqiqah untuknya hingga dia dewasa, maka bisa memotong hewan aqiqah untuk dirinya sendiri. Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”. Selanjutnya, untuk hewan yang dapat disembelih dalam hukum aqiqah juga telah ditentukan. Syaratnya sama dengan hewan yang akan disembelih untuk qurban, dilihat dari segi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk sembelihan denda larangan haji dan udhhiyah qurban, tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”. Kemudian Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah, harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”. Nah namun tidak diperbolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah, baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Sehingga jika ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak diperbolehkan untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja. Mungkin Anda bertanya-tanya sebetulnya apa ketentuan hewan yang bisa diaqiqahkan? Dalam hukum aqiqah anak, untuk orang tua yang hendak mengakikah anaknya memerlukan hewan aqiqah yang krusial sebagai persyaratan utama dalam melakukan aqiqah. Sudah pasti hewan aqiqah yang dibutuhkan untuk bayi laki-laki pasti berbeda dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan. Jumlah Kambing Aqiqah Pada aqiqah anak laki-laki dianjurkan atau disunnahkan dengan dua ekor kambing. Namun jika tidak mampu boleh cukup dengan satu ekor saja dan itu sudah ditafsir sah. Kemudian untuk anak perempuan, maka aqiqahnya hanya dengan satu ekor kambing atau domba yang sudah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah. Berkaitan daging hewan aqiqah, banyak ustad yang menyampaikan jika pembagiannya mirip dengan pembagian daging qurban, sebagiannya diperkenankan disantap oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya boleh dibagikan pada fakir miskin maupun tetangga. Lain halnya jika ada keluarga dari yang diaqiqahkan tidak menyantap dan memberikan seluruhnya kepada fakir miskin, tentu saja diperkenankan dan tidak ada halangan untuk itu. Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”. Lain halnya dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan hak antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya, selanjutnya mengundang saudara, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk memakannya. Dalam hukum aqiqah anak daging aqiqah disunnahkan dalam kondisi sudah matang atau sudah dimasak. Sudah pasti ini yang membedakan dengan pembagian daging qurban yang lebih dianjurkan dalam kondisi mentah. sebetulnya, banyak sekali kegunaan yang diperoleh dengan beraqiqah, yaitu menyelamatkan keturunan dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari kemudian, melindungi anak dari bahaya dan kehancuran sebagaimana pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS, pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah ditulis dengan jelas di hukum akikah anak . Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp WA 0812 2234 6099. Artinya arus besar umat Islam di Indonesia adalah Aswaja. Yang paling penting ditekankan dalam internalisasi ajaran Aswaja di Indonesia adalah sikap keberagamaan yang toleran ( tasamuh ), seimbang ( tawazun ), moderat ( tawassuth) dan konsisten pada sikap adil ( i'tidal ). Ciri khas sikap beragama macam inilah yang menjadi kekayaan arus Pertanyaan Assalamu’alaikum Wr. Wb. “Aqiqah seekor kambing harganya Rp 900 ribu. Umpama uang Rp 900 ribu itu untuk membeli daging lalu digunakan untuk aqiqah benar atau tidak? Saya sangat menanti jawabannya. Sebelumnya, saya sampaikan terima kasih.” Junus Munawir Desa Merden Kec. Purwonegoro Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah Jawaban Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu kami sampaikan terlebih dahulu beberapa hal yang berkaitan dengan aqiqah, yaitu Pengertian Aqiqah Aqiqah adalah هِىَ اَلذَّبِيْحَةُ الَّتِى تُذْبَحُ عَنِ الْمَوْلُوْدِ Artinya "Aqiqah adalah hewan yang disembelih karena kelahiran seorang anak". Kata aqiqah ini berasal dari kata “al-Aqq ” yang berarti membedah dan memotong. Binatang yang disembelih dinamakan “Aqiqah” karena binatang itu dibedah atau dipotong tenggorokannya. Dengan demikian kata “Aqiqah” berarti binatang sembelihan untuk bayi yang dilahirkan. Aqiqah ini sudah dilakukan oleh orang-orang sebelum Islam dengan melumurkan darah hewan qurban ke kepala sang bayi. Lalu tradisi aqiqah ini dilestarikan oleh Nabi saw. dengan mengadakan beberapa perubahan tertentu seperti; tidak mengoleskan darah hewan ke kepala bayi, namun diganti dengan mencukurnya. Rasulullah saw bersabda اَهْرِقُوْا عَنْهُ دَمًا وَاَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلأَذَى رواه البخارى “Sembelihlah aqiqah atas nama si bayi dan cukurlah rambutnya”. HR. al-Bukhari Dasar Hukum Aqiqah Menurut para fuqaha’ ulama’ ahli fiqih, aqiqah hukumnya adalah “sunnah muakkadah”, hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw riwayat Aisyah ra. قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَعُقَّ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَيْنِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةً رواه الترمذىالذبائحالعقيقة Artinya “Ia berkata Rasulullah saw. menyuruh kami agar menyembelih aqiqah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan”. HR. at-Tirmidzi, Kitab adz-Dzabaaih, Bab al-Aqiqah Dalam hadits riwayat Samurah bin Jundab dijelaskan Rasulullah saw bersabda كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ, تُذْبَحُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَيُسَمَّى رواه أحمد و أصحاب السنن “Setiap anak yang baru dilahirkan tergadai dengan aqiqah yang disembelih pada hari ketujuh kelahirannya. Pada hari itu dicukur rambutnya dan diberi nama”. HR Ahmad dan Ashab as- Sunan Hewan Aqiqah Berdasar beberapa hadits di atas jelaslah hewan yang disembelih untuk aqiqah adalah binatang ternak yag berupa kambing atau domba. Sedang binatang yang disembelih untuk qurban adalah domba kambing, embe, sapi kerbau dan unta. Menurut hemat kami, syarat-syarat hewan aqiqah tersebut sama dengan syarat hewan qurban, yaitu secara fisik hewan tersebut sehat, tidak cacat seperti pincang dan tidak terlalu kurus. Kembali pada pertanyaan saudara, apakah uang yang senilai Rp 900 ribu dibelikan daging kemudian dibagikan sebagai aqiqah apakah hal itu dibenarkan atau tidak? Dengan memperhatikan beberapa keterangan tentang aqiqah di atas, yaitu tentang pengertian aqiqah, hukum aqiqah dan hewan aqiqah, maka apa yang saudara tanyakan tidak benar, dan sebaiknya mengikuti kepada apa yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. Wallahu a’lam bis shawab. Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sumber Majalah SM No 3 Tahun 2009 Link artikel asli sumber Suara MuhammadiyahBACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
TujuanSetelah mengikuti pembelajaran yang menggunakan modul ini diharapkan peserta didik dapat: 1. Mendefinisikan pengertian qurban dan akikah 2. Menunjukkan dalil perintah qurban dan akikah 3. Menjelaskan hukum melaksanakan qurban dan aqiqah 4. Menyebutkan rukun penyembelihan hewan qurban dan akikah 5.

Jakarta - Dalam Islam dikenal adanya aqiqah yang identik dengan penyembelihan hewan kambing atau domba. Ketika seorang bayi baru saja dilahirkan ke dunia, orang tua akan melaksanakan aqiqah atas kelahiran sang definisi, hukum, ketentuan serta hikmah aqiqah yang dimuat dari berbagai sumber. Definisi AqiqahPara ulama menjelaskan sejumlah pengertian Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah 5 menyebutkan aqiqah adalah binatang yang disembelih untuk anak yang Abd al-Qadir ar-Razi memaparkan bahwa aqiqah juga disebut dengan 'iqqah yang berarti rambut bayi manusia dan hewan yang ada sejak dilahirkan. Kata 'iqqah digunakan sebagai sebutan bagi domba yang disembelih atas nama bayi yang dilahirkan, tepatnya pada hari buku Fiqih Aqiqah Perspektif Madzhab Syafiiy oleh Muhammad Ajib, Imam Nawawi menjabarkan definisi aqiqah dalam kitabnya al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab'Istilah aqiqah berasal dari kata al-Aqqu yang maknanya 'memotong'. Al-Azhari mengutip perkataan Abu Ubaid dan al-Ashma'i dan lainnya bahwa aqiqah sebetulnya adalah rambut yang tumbuh di kepala bayi ketika dilahirkan. Hewan yang disembelih itu dinamakan aqiqah sebab rambut bayi tersebut dipotong ketika prosesi penyembelihan hewan.'Juga Abu Bakr al-Bakri ad-Dimyati dalam kitab I'anatu at-Thalibin memberi pengertian tentang aqiqah'Aqiqah secara bahasa maknanya adalah rambut yang ada di kepala bayi ketika lahir. Adapun secara istilah, aqiqah adalah hewan yang disembelih untuk sang bayi pada saat rambut bayi tersebut dipotong. Salah satu hikmah adanya syariat aqiqah adalah untuk menampakkan rasa kegembiraaan, kenikmatan dan menyebarkan nasab.'Hukum dan Ketentuan AqiqahSayyid Sabiq menyatakan bahwa aqiqah termasuk ibadah sunah muakadah, yakni amalan sunah yang sangat dianjurkan, sekali pun orang tua anak berada dalam kesulitan Laits dan Dawud azh-Zhahiri berpendapat, bahwa hukum aqiqah adalah wajib. Ketentuan dalam kurban berlaku juga dalam aqiqah. Hanya saja tidak diperbolehkan patungan dalam oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah beraqiqah untuk Hasan dan Husain, masing-masing dengan seekor kambing An-Nasa'i, "Nabi SAW beraqiqah untuk Hasan dan Husain, masing-masing dengan dua ekor kambing kibas". Sementara Tirmidzi meriwayatkan, "Rasulullah beraqiqah untuk Hasan dengan seekor kambing dan Husain seekor kambing".Dalam riwayat lain dari Ummu Kurz al-Ka'biyyah, Nabi SAW bersabda mengenai ketentuan jumlah dan syarat hewan yang الغلامِ شاتان متكافئتان وعن الجاريةِ شاةٌArtinya "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sepadan dan untuk anak perempuan seekor kambing." HR Abu DawudUntuk anak lelaki dianjurkan untuk menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan rupa dan umurnya, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing waktu penyembelihan hewan untuk aqiqah, bisa dilakukan pada hari ketujuh setelah persalinan bila dimungkinkan. Jika tidak, maka hari keempat belas, kedua puluh satu, atau hari kapan تذبحُ لسبعٍ، ولأربعَ عشرةَ، ولإحدى و عشرينَArtinya "Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, hari keempat belas, dan hari kedua puluh satu." HR BaihaqiHikmah AqiqahAnjuran Nabi SAW untuk aqiqah ternyata memiliki makna dan manfaatnya, sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Samurah bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah bersabdaكلُّ مولودِ رَهينةٌ بعَقيقتِهِ تُذبَحُ عنهُ يومَ سابِعِه ويُحلَقُ ويُسمَّىArtinya "Setiap anak yang dilahirkan tergantung pada aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuhnya, sementara dia dicukur dan diberi nama." HR Abu DawudHadis di atas bermaksud bahwa pertumbuhan dan perlindungan yang baik pada anak tergantung makna aqiqah yang dimaksud. Sehingga alangkah baiknya untuk menyegerakan aqiqah dengan mengharap doa kebaikan dan ridha lainnya dalam riwayat dari Salman bin Amir adh-Dhabbi, Nabi SAW bersabda,مع الغلامِ عقيقتُه ، فأهرِيقوا عنه دمًا وأميطوا عنه الأذَىArtinya "Anak lahir bersama aqiqahnya. Maka, tumpahkanlah darah untuknya dan hilangkanlah gangguan darinya." HR BukhariMaksudnya, menumpahkan darah di sini adalah menyembelih hewan aqiqah bagi anak yang dilahirkan punya makna menghilangkan kotoran dan najis lahiriah serta batiniah sang anak. Simak Video "Jokowi Sumbangkan Sapi Limosin 1,1 Ton ke Warga Bangka" [GambasVideo 20detik] lus/lus

HukumMengaqiqahi Anak Melalui Jasa Layanan Aqiqah. Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah -Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya. Mengaqiqahi anak melalui jasa pelayanan aqiqah dibolehkan, walaupun ia tak melihat langsung proses penyembelihannya.
Hukum aqiqah memang sudah diatur dalam agama islam dengan berbagai ketentuan yang sudah ditulis. Namun sebelum mengupas beberapa tema penting ada baiknya untuk mengerti arti dari aqiqah itu sendiri. Mempunyai keturunan merupakan sesuatu yang menggembirakan bagi orang tua. Pun menjadi tujuan dari berumah tangga yaitu memiliki anak yang sudah pasti meneduhkan hati. Sebagai orang muslim, setiap keturunan yang lahir, didalam keluarga sudah pasti mempunyai peran yang wajib dipenuhi dan diutamakan. Intinya, tiap orang yang memiliki buah hati mempunyai peran untuk melakukan aqiqah atas keturunan mereka. Dalam agama islam pun sudah disampaikan secara mendetail mengenai hukum akikah yang sudah pasti dapat dipakai untuk pedoman. Arti AqiqahAqiqah Secara Syar’iHukum AqiqahHewan AqiqahDaging Aqiqah Arti Aqiqah Arti aqiqah dikenal menjadi salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT terhadap lahirnya seorang keturunan, baik anak laki-laki ataupun perempuan. Sedangkan untuk aqiqah atau Al aqiqah tersebut merupakan hewan yang dikurbankan hanya untuk Allah dengan cara menyembelih hewan itu sendiri. Pada intinya, dengan melaksanakan aqiqah merupakan salah satu bentuk negoisasi diri dan tuturan rasa syukur kepada kenikmatan Allah. Dalam sisi bahasa, Aqiqah berasal dari kata aqqu yang artinya potong. Nah mengenai kata potong disini ada dua jenis arti yaitu memotong dalam maksud mencukur rambut anak yang akan diaqiqah. Berbeda dengan makna kata potong yang kedua yaitu memotong hewan kurban yang hendak diaqiqahkan. Lalu bagaimana makna aqiqah dari sisi islam? Terdapat berbagai penjelasan dari para sahabat dan ulama ahlusunnah, diantaranya Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata “Pada asalnya makan aqiqah adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir. Namun, istilah tersebut disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih. Al-Jauhari mengatakan “Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah disebutkan demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”. Aqiqah Secara Syar’i Dari dua penjelasan diatas, sehingga dapat ditarik keputusan bahwa aqiqah secara syar’iy yang paling tepat adalah binatang yang disembelih. Karena kelahiran seorang keturunan sebagai wujud rasa terima kasih kepada Allah ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Tidak hanya pengertian saja namun hukum akikah juga sudah ditetapkan sehingga nantinya cukup tinggal dijalankan seperti dengan apa yang sudah tertera. Aqiqah menurut pandangan yang paling kuat, hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berdasarkan anjuran dari Rasullullah SAW. Beliau berkata “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah penebus darinya darah sembelihan dan bersihkan darinya kotoran cukur rambutanya” HR Ahmad, Al-Bukhori dan Ashhabus sunan. Dalam hadist tersebut diperintahkan melalui perkataan Rasulullah “maka tumpahkan penebus darinya darah sembelihan. Jika ditelaah lebih lanjut, perintah disini buka bersifat wajib, sebab ada sabda Rasulullah yang memalingkan dari kewajiban tersebut. Rasullulah bersabda “Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih bagi anaknya, maka silahkan lakukan”. HR. ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dengan sanad yang hasan. Hukum Aqiqah Dalam hukum akikah disunnahkan melakukan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran, tentu saja ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW. Beliau berkata “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan dan dinyatakan shohih oleh At-tirmidzi. Melakukan aqiqah bila tidak bisa dilakukan pada hari ke tujuh, disunnahkan dilakukan pada hari ke empat belas. Dan apabila masih tidak dapat, bisa dilaksanakan pada hari ke dua puluh satu. Setelah hari ke dua puluh satu masih belum mampu melakukan aqiqah, maka bisa dilaksanakan ketika sudah mampu. Yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan aqiqah pada hari ke tujuh, empat belas ataupun dua puluh satu sifatnya tetap sunnah bukan wajib. Kewajiban aqiqah dalam hukum akikah adalah kewajiban yang dibebankan kepada orang tua buah hati. Namun jika orang tua belum sanggup menyembelihkan aqiqah untuknya sampai dia dewasa, maka bisa memotong hewan aqiqah untuk dirinya sendiri. Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya, lalu kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri. Maka hal tersebut tidak menjadi masalah menurut saya, wallahu a’lam”. Hewan Aqiqah Selanjutnya, untuk hewan yang boleh disembelih dalam hukum akikah juga telah ditetapkan, ketentuannya sama dengan hewan yang akan disembelih untuk qurban, dilihat dari sisi usia dan kriterianya. Imam Malik berkata “Aqiqah itu seperti layaknya nusuk sembelihan denda larangan haji dan udhhiyah qurban, tidak diperbolehkan dalam hal ini hewan yang sakit, kurus, picak dan patah tulang”. Selanjutnya Ibnu Abdul Barr berkata “Para ulama telah jima’ bahwa hewan aqiqah ini tidak diperbolehkan hal-hal atau apa yang tidak diperbolehkan dalam udhhiyah. Harus dari Al-Azwaj Ats-Tsamaniyyah, yaitu domba, kambing, sapi, unta, kecuali pendapat yang ganjil yang tida dianggap”. Nah namun tidak dibolehkan dalam aqiqah berserikat seperti dibolehkannya berserikat dalam udhhiyah, baik domba/kambing, atau sapi ataupun unta. Sehingga jika ada yang aqiqah dengan sapi ataupun unta, tidak diperbolehkan untuk tujuh orang sebagaimana pada qurban, hanya boleh untuk satu orang saja. Mungkin Anda bertanya sebenarnya apa aturan hewan yang dapat diaqiqahkan?. Dalam hukum akikah, untuk orang tua yang ingin mengakikah anaknya memerlukan hewan aqiqah yang penting sebagai syarat utama dalam melakukan aqiqah. Sudah pasti hewan aqiqah yang diperlukan untuk bayi laki-laki tentu tidak sama dengan hewan aqiqah untuk anak perempuan. Pada aqiqah anak laki-laki dianjurkan atau disunnahkan menggunakan dua ekor kambing, namun jika tidak sanggup boleh cukup menggunakan satu ekor saja dan itu sudah ditafsir sah. Kemudian untuk anak perempuan, maka aqiqahnya hanya menggunakan satu ekor kambing atau domba yang sudah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah. Daging Aqiqah Mengenai daging hewan aqiqah, banyak ulama yang menyampaikan bahwa pembagiannya hampir sama dengan pembagian daging qurban, sebagian diperkenankan dimakan oleh keluarga yang diaqiqahkan dan yang lainnya diperkenankan dibagikan pada fakir miskin ataupun tetangga. Sedangkan jika ada keluarga dari yang diaqiqahkan tidak memakan dan memberikan seluruhnya kepada fakir miskin, tentu saja diperkenankan dan tidak ada pantangan untuk itu. Menurut Syaikh Utsaimin berkata “Dan tidak apa-apa dia mensedeqahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangganya untuk menyantap daging aqiqah yang sudah matang”. Lain halnya dengan Syaikh bin Baz, beliau memberikan kebebasan antara mensedekahkan seluruhnya atau mensedekahkan sebagian dan memasaknya, kemudian mengundang kerabat, teman, tetangga dan kaum muslimin yang lain untuk menyantapnya. Dalam hukum akikah daging aqiqah disunnahkan dalam kondisi sudah matang atau sudah dimasak, sudah pasti ini yang mengecualikan dengan pembagian daging qurban yang lebih disarankan dalam keadaan mentah. sebetulnya, banyak sekali manfaat yang diperoleh dengan beraqiqah, yaitu membebaskan anak dari ketergadaian pembelaan orang tua di hari kemudian, melindungi anak dari bahaya dan kehancuran sebagaimana pengorbanan Nasi Ismail AS dan Nabi Ibrahim AS, pembayaran hutang orang tua kepada anaknya dan pengungkapan rasa gembira demi tegaknya islam. Semuanya sudah ditulis dengan jelas di hukum akikah. Bagi Anda yang sedang mencari jasa aqiqah anak yang sesuai syariat,bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, masakan yang lezat,gratis beberapa menu olahan,fasilitas cukur gundul, pengantaran sampai lokasi, kemasan rapi dan eksekutif serta mendapatkan sertifikat bukti. Bisa datang ke kantor pusat  kami di Jl Kaliurang Km 4,5 Tawangsari CT II D2 . Kontak kami Telepon/SMS/WhatsApp WA  0812 2234 6099
Aqiqahdisarankan dilaksanakan pada hari ke-7, ke-14, atau kelipatannya terhitung sejak kelahiran bayi. Hukum aqiqah setelah dewasa juga masih tetap diperbolehkan sesuai syariat. Apabila ditelaah dari pengertiannya, antara qurban dan aqiqah tidak memiliki hubungan sebab akibat atau sebagai sesuatu yang harus runtut. Dalam hal ini jelas bahwa
YOGYAKARTA—Akikah menjadi salah satu sunah yang diajarkan Rasulullah SAW. Hukumnya sunat muakkad meskipun keadaan keluarga sedang dalam keadaan susah. “Dari Samurah bin Jundub [diriwayatkan bahwa] sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda “Setiap anak tergantung kepada akikahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama” HR. Abu Dawud. Dari hadis di atas diketahui bahwa Ibadah akikah ini dapat dilakukan sejak anak lahir hingga sebelum mencapai usia baligh. Pelaksanaannya merupakan bentuk rasa syukur atas kelahiran si buah hati. Akikah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Jika sudah baligh maka tidak disunnahkan lagi melakukan akikah karena sudah jauh waktunya dari hari kelahirannya. Oleh karena itu, dalam Fatwa Tarjih disebutkan bahwa jika sudah baligh, tidak perlu lagi melakukan akikah dan tidak perlu merasa bersalah atau berdosa. Hukum akikah bukan wajib, tapi sunnah muakkadah. Tidak perlu juga mengakikahi diri sendiri ketika sudah dewasa karena hal itu tidak disyariatkan dan tidak disunnahkan. Bahkan Nabi Saw, para sahabat dan para ulama tidak melakukan hal tersebut. Orang dewasa atau baligh yang belum akikah lebih baik melaksanakan ibadah kurban. Secara umum, kurban dan akikah sama-sama dilaksanakan dengan menyembelih hewan. Bedanya, akikah termasuk tanggungjawab orang tua bukan pribadi, sehingga tidak perlu mengakikahkan diri sendiri. Lebih-lebih apabila memahami waktu pelaksanaan akikah itu terbatas pada hari ketujuh dari kelahiran anak, sehingga hukum akikah yang sunah muakkadah itu jika dilaksanakan di luar waktu yang ditentukan hukumnya menjadi sunah biasa karena tidak lagi disebut akikah, tetapi tasyakuran. Jadi, Lebih baik dana akikah untuk ikut berpartisipasi melaksanakan ibadah kurban. Hits 5098
IT3RXk5.
  • bhbxbpf40o.pages.dev/81
  • bhbxbpf40o.pages.dev/272
  • bhbxbpf40o.pages.dev/19
  • bhbxbpf40o.pages.dev/89
  • bhbxbpf40o.pages.dev/54
  • bhbxbpf40o.pages.dev/35
  • bhbxbpf40o.pages.dev/123
  • bhbxbpf40o.pages.dev/173
  • hukum aqiqah menurut muhammadiyah